IHSG

7.201,10

+87,68 (1,23%)

Last Update: Ikon Update Terakhir 10/6/2025 09.52.00 WIB

Gambaran Pasar

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Open
7.136,86
High
7.216,94
Low
7.133,38
7.201,10
+87,68 (1,23%)
Total Frequency
614.537
Total Volume
10.752.991.897
Total Value
6.905.454.146.229

Last Update: 10/6/2025 09.52.00 WIB

Top Gainer
Top Loser
Top Volume
Top Freq
Stock Code Last Price Change Change %
MLPT 36.3756.05019,95%
DSSA 59.0752.2754,01%
CUAN 12.9751.1259,49%
PACK 3.74034010,00%
SHIP 3.10030010,71%
INTP 5.4252755,34%
LIFE 6.3002253,70%
TGKA 7.0752253,28%
Website BRIDSPengumumanTentang Kami

Logo Brights
  • Beranda
  • /edukasi
  • /belajar investasi

Belajar Investasi

  • Basic
  • Intermediate
  • Advance

Mekanisme Perdagangan

Mekanisme Perdagangan Saham

1. Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa

Mekanisme perdagangan.jpg

 

2. Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote

 

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Brusa bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

3. Jam Perdagangan

Perdagangan efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap hari bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

Jam Perdagangan Pasar Reguler

Hari  Pra-pembukaan Sesi 1 Sesi 2 Pra-penutupan Random Closing Pasca Penutupan
Senin s.d. Jumat 08.45.00 s.d. 08.59.00  09.00.00 s.d. 11.30.00 13.30.00 s.d. 14.49.59 14.50.00 s.d. 15.00.00 14.58.00 s.d. 15.00.00 15.01.00 s.d. 15.15.00

 

Jam Perdagangan Pasar Tunai

Hari Sesi 1
Senin s.d. Jumat 09.00.00 s.d. 11.30.00

 

Jam Perdagangan Pasar Negosiasi

Hari Sesi 1 Sesi 2
Senin s.d. Jumat 09.00.00 s.d. 11.30.00 13.30.00 s.d. 15.30.00

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatanya , yaitu 500 (lima ratus) efek. Sedangkan perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan.

4. Ketentuan Perubahan Harga (Fraksi)

Pembagian Skala Harga Fraksi Harga
Maksimum Perubahan*
<200,00 Rp1,00    Rp10,00
Rp200,00 < Rp500,00
Rp2,00
Rp20,00
 Rp500,00 < Rp2.000,00
Rp5,00
  Rp50,00
Rp2.000,00 < Rp5.000,00
Rp10,00
Rp100,00
>= Rp5.000,00
Rp25,00 Rp250,00

Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.

 

Mekanisme Perdagangan Derivatif

1. Kontrak Opsi Saham

  • a. Persyaratan Saham Induk

    • Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 bulan

    • Transaksi dalam 12 bulan terakhir menunjukkan:

      • Frekuensi transaksi per bulan >= 2.000

      • Intraday volatility > 0,5%

      • Harga saham > Rp 500,-

      • Kapitalisasi pasar > Rp 500 miliar

  • b. Ketentuan-ketentuan Umum

    • Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas JOTS.

    • Hanya dapat dilakukan oleh AB yang sudah menjadi AK Opsi Saham KPEI

    • AB wajib terlebih dahulu menyetor agunan (Peraturan KPEI)

    • AB wajib membuka rekening Opsi Saham untuk setiap nasabah

    • AB dikenakan sanksi suspensi wajib:

      • Melakukan Transaksi Saling Hapus.

      • Mengalihkan posisi terbuka tersebut kepada AB lain sesuai dengan peraturan KPEI

      • AB suspended dapat melakukan Exercise pada Hari Bursa yang sama dengan dikenakannya suspensi

  • c. Jam Perdagangan

    Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka

    Senin s/d Jumat Sesi I 09:30:00 - 11:30:00 Waktu JATS
    Sesi II  13:30:00 - 15:00:00 Waktu JATS
    Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JOT

    Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi
    Senin s/d Jumat Sesi I 09:30:00 - 11:30:00 Waktu JATS
    Sesi II  13:30:00 - 15:00:00 Waktu JATS
    Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JOT
  • d. Weighted Moving Average (WMA)

    • WMA terbit setiap 15 menit dengan menggunakan data transaksi 30 menit sebelumnya

    • Jadwal penerbitan WMA:

       

      Senin s/d Kamis Sesi I 10:00 - 12:00 Waktu JOTS
      Sesi II 13:45 - 16:00 Waktu JOTS
      Jumat Sesi I 10:00 - 11:30 Waktu JOTS
      Sesi II 14:15 - 16:00 Waktu JOTS
  • e. Pesanan Nasabah

    • Setiap pesanan wajib tercatat di bagian pemasaran termasuk jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (open/close)

    • Bentuk order: Open Short, Open Long, Close Short, Close Long

    • Satuan Perdagangan & Fraksi Premium

    • Satuan Perdagangan 1 KOS = 10.000 Opsi Saham

    • Fraksi Premium Rp 1,-

2. Kontrak Berjangka Indeks Efek

  1. Persyaratan Saham Induk

    • Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 3 bulan

    • Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi

    • Jumlah hari perdagangan di pasar reguler

    • Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu

    • Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut

  2. Ketentuan-Ketentuan Umum

    • Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas FATS

    • Perdagangan secara Continuous Auction

    • Matching menggunakan Price & Time Priority

    • Menggunakan Marjin Awal (Initial Margin) untuk menjamin transaksi

  3. Jam Perdagangan

    Senin s/d Kamis Sesi I 09:15 - 12:00 Waktu FATS
    Sesi II 13:30 - 16:15 Waktu FATS
     Jumat Sesi I 09:15 - 11:30 Waktu FATS
    Sesi II 14:00 - 16:15 Waktu FATS
  4. Pesanan Nasabah

    • Anggota Bursa hanya dapat melaksanakan pesanan pembukaan dan perdagangan KBIE bagi nasabah yang telah memiliki rekening KBIE

    • Rekening KBIE wajib memuat hak dan kewajiban nasabah dengan Anggota Bursa, termasuk kewajiban nasabah untuk menyediakan Margin Awal

    • Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya

    • Setiap instruksi atas pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut pesanan, identitas nasabah, nomor rekening nasabah, jumlah pesanan, nama (atau kode) KBIE, Harga KBIE, jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (Open/Close), sebelum dimasukkan FATS

    • Bentuk pesanan (order) dalam perdagangan KBIE di Bursa terdiri dari :

      • Order Short yaitu terdiri dari Open Short dan Close Short;

      • Order Long yaitu terdiri dari Open Long dan Close Long;

    • Anggota Bursa tidak diperbolehkan melakukan transaksi diluar Bursa baik atas kepentingan nasabah ataupun kepentingan sendiri atas KBIE

 

Mekanisme Perdagangan Obligasi dan Sukuk

Pelaksanaan perdagangan obligasi (korporasi dan Negara) serta sukuk melalui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB) dan juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi melalui FITS, AB bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri.

1. Jam Perdagangan

  1. Pasar Reguler Outright

    Merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonim dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu. Penyelesaian transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan pada T+2.

  2. Pasar Negosiasi

    Merupakan fasilitas yang memungkinkan para AB untuk melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesame AB atau dengan pihak lain. Penyelesaian transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan sesuai dengan perjanjian antara pembeli dan penjual.

    Jam perdagangan dengan menggunakan sistem FITS ini adalah:

    Hari Sesi I Sesi II
    Senin - Kamis  09.30 - 12.00 WIB 13.30 - 16.00 WIB
     Jumat  09.30 - 11.30 WIB  14.00 - 16.00 WIB

2. Proses Penyelesaian Transaksi Saham

Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2)
Pasar Tunai -
Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli

3. Biaya Transaksi Obligasi & Sukuk di Bursa Efek Indonesia

AB wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut:

  Biaya Transaksi, Kliring, dan Penyelesaian PPN 11%*
Nilai Nominal ≤Rp500.000.000 > Rp500.000.000 - Rp10.000.000.000 >Rp10.000.000.000
Dana Jaminan Rp20.000 0,0050% 11% dari Biaya
Pasar Negosiasi  Rp35.000 0,0075% 11% dari Biaya
  1. Transaksi Opsi Saham

    Penyelesaian transaksi opsi saham dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya transaksi (T+1).

  2. Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek

    • Harga Penyelesaian Harian (HPH)

      • Dihitung dari rata-rata 12 harga, terdiri dari 6 harga Indeks Efek di pasa underlying dan 6 harga KBIE di Bursa yang diperoleh dari harga dalam 60 menit terakhir perdagangan di pasar underlying dan di pasar reguler futures

      • Harga ke 1,3,5,7,9, dan 11 menggunakan Indeks Efek terakhir di pasar underlying

      • Harga ke 2,4,6,8,10, dan 12 menggunakan harga KBIE terakhir di Bursa

      • Apabila tidak terjadi transaksi sampe jam 15.20 WIB, maka perhitungan HPH menggunakan previous price. Apabila terjadi transaksi antara jam 15.20 – 15.35 WIB, maka transaksi terakhir sebelum jam 15.35 WIB akan digunakan sebagai perhitungan HPH dan demikian untuk pengambilan harga pada jam-jam berikutnya.

      • Apabila pada hari bursa tidak terjadi transaksi, maka perhitungan HPH menggunakan rata-rata harga underlying mulai jam 15.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, sebanyak 6 harga underlying.

    • Harga Penyelesaian Final (HPF)

      Dihitung berdasarkan rata-rata harga Indeks Efek dalam 30 menit terakhir pada hari perdagangan terakhir di pasar underlying dengan mengambil Indeks Efek setiap 5 menit untuk mendapatkan 6 angka indeks.

    • Penyelesaian KBEI dilakukan secara tunai dengan cara penyerahan sejumlah uang yang merupakan selisih dari harga KBIE yang masih terbuka dengan harga penyelesaian, baik harga yang terjadi karena pengalihan atau penutupan kontrak maupun harga yang ditentukan olek KPEI.

4. Proses Penyelesaian Transaksi Surat Utang

Segmen Pasar Penyelesaian Transaksi
Reguler Outright Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2)
Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli

Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Melalui FITS

Senin s.d. Jumat Sesi I 09:00:00 - 11:30:00 Waktu FITS
Sesi II 13:30:00 - 15:00:00 Waktu FITS

Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)

Senin s.d. Jumat 09:00:00 - 15:00:00 Waktu SPPA

Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)

Senin s.d. Jumat 09:30:00 - 15:30:00 Waktu PLTE

Artikel Berikutnya

Proses Penyelesaian

1

Lanjutkan ke bagian selanjutnya →
Download Formulir
Chat Briana Whatsapp

Informasi Formulir Pembukaan Rekening

<p>Formulir Instruksi</p>

Formulir Instruksi

Formulir berisi instruksi Pemindahan Saham, Penarikan Dana, atau Penutupan Rekening.

Download Formulir
<p>Formulir Perubahan Data</p>

Formulir Perubahan Data

Formulir tersedia bagi Anda yang ingin melakukan Perubahan.

Download Formulir

PT BRI Danareksa Sekuritas

  • Gedung BRI II Lt. 23, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
  • 1500 688
  • callcenter@brights.co.id
TradingView

Chart yang kami gunakan disediakan oleh TradingView, sebuah platform charting bagi para trader dan investor dari seluruh penjuru dunia. Anda dapat menemukan beragam instrumen finansial seperti EURUSD, BTCUSD, IHSG, ataupun melakukan penyaringan saham menggunakan Stock Screener yang tersedia secara gratis dan dapat membantu dalam aktivitas trading dan investasi anda.

Pusat Bantuan
  • Hubungi Kami
  • FAQ
Privasi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Sosial Media
BRI Danareksa Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • OJK
  • IDX
  • KSEI
  • IDClear
  • SIPF
  • Inklusi Keuangan
  • Yuk Nabung Saham

Copyright © 2024. Brights. All rights reserved.