Belajar Investasi
- Basic
- Intermediate
- Advance
Mekanisme Perdagangan
Mekanisme Perdagangan Saham
1. Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa
2. Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Brusa bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
3. Jam Perdagangan
Perdagangan efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap hari bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Hari | Pra-pembukaan | Sesi 1 | Sesi 2 | Pra-penutupan | Random Closing | Pasca Penutupan |
Senin s.d. Jumat | 08.45.00 s.d. 08.59.00 | 09.00.00 s.d. 11.30.00 | 13.30.00 s.d. 14.49.59 | 14.50.00 s.d. 15.00.00 | 14.58.00 s.d. 15.00.00 | 15.01.00 s.d. 15.15.00 |
Jam Perdagangan Pasar Tunai
Hari | Sesi 1 |
Senin s.d. Jumat | 09.00.00 s.d. 11.30.00 |
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Hari | Sesi 1 | Sesi 2 |
Senin s.d. Jumat | 09.00.00 s.d. 11.30.00 | 13.30.00 s.d. 15.30.00 |
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatanya , yaitu 500 (lima ratus) efek. Sedangkan perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan.
4. Ketentuan Perubahan Harga (Fraksi)
Pembagian Skala Harga | Fraksi Harga |
Maksimum Perubahan* |
<200,00 | Rp1,00 | Rp10,00 |
Rp200,00 < Rp500,00 |
Rp2,00 |
Rp20,00 |
Rp500,00 < Rp2.000,00 |
Rp5,00 |
Rp50,00 |
Rp2.000,00 < Rp5.000,00 |
Rp10,00 |
Rp100,00 |
>= Rp5.000,00 |
Rp25,00 | Rp250,00 |
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.
Mekanisme Perdagangan Derivatif
1. Kontrak Opsi Saham
-
a. Persyaratan Saham Induk
-
Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 bulan
-
Transaksi dalam 12 bulan terakhir menunjukkan:
-
Frekuensi transaksi per bulan >= 2.000
-
Intraday volatility > 0,5%
-
Harga saham > Rp 500,-
-
Kapitalisasi pasar > Rp 500 miliar
-
-
-
b. Ketentuan-ketentuan Umum
-
Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas JOTS.
-
Hanya dapat dilakukan oleh AB yang sudah menjadi AK Opsi Saham KPEI
-
AB wajib terlebih dahulu menyetor agunan (Peraturan KPEI)
-
AB wajib membuka rekening Opsi Saham untuk setiap nasabah
-
AB dikenakan sanksi suspensi wajib:
-
Melakukan Transaksi Saling Hapus.
-
Mengalihkan posisi terbuka tersebut kepada AB lain sesuai dengan peraturan KPEI
-
AB suspended dapat melakukan Exercise pada Hari Bursa yang sama dengan dikenakannya suspensi
-
-
-
c. Jam Perdagangan
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka
Senin s/d Jumat Sesi I 09:30:00 - 11:30:00 Waktu JATS Sesi II 13:30:00 - 15:00:00 Waktu JATS
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi
Senin s/d Jumat Sesi I 09:30:00 - 11:30:00 Waktu JATS Sesi II 13:30:00 - 15:00:00 Waktu JATS -
d. Weighted Moving Average (WMA)
-
WMA terbit setiap 15 menit dengan menggunakan data transaksi 30 menit sebelumnya
-
Jadwal penerbitan WMA:
Senin s/d Kamis Sesi I 10:00 - 12:00 Waktu JOTS Sesi II 13:45 - 16:00 Waktu JOTS Jumat Sesi I 10:00 - 11:30 Waktu JOTS Sesi II 14:15 - 16:00 Waktu JOTS
-
-
e. Pesanan Nasabah
-
Setiap pesanan wajib tercatat di bagian pemasaran termasuk jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (open/close)
-
Bentuk order: Open Short, Open Long, Close Short, Close Long
-
Satuan Perdagangan & Fraksi Premium
-
Satuan Perdagangan 1 KOS = 10.000 Opsi Saham
-
Fraksi Premium Rp 1,-
-
2. Kontrak Berjangka Indeks Efek
-
Persyaratan Saham Induk
-
Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 3 bulan
-
Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi
-
Jumlah hari perdagangan di pasar reguler
-
Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu
-
Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut
-
-
Ketentuan-Ketentuan Umum
-
Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas FATS
-
Perdagangan secara Continuous Auction
-
Matching menggunakan Price & Time Priority
-
Menggunakan Marjin Awal (Initial Margin) untuk menjamin transaksi
-
-
Jam Perdagangan
Senin s/d Kamis Sesi I 09:15 - 12:00 Waktu FATS Sesi II 13:30 - 16:15 Waktu FATS Jumat Sesi I 09:15 - 11:30 Waktu FATS Sesi II 14:00 - 16:15 Waktu FATS -
Pesanan Nasabah
-
Anggota Bursa hanya dapat melaksanakan pesanan pembukaan dan perdagangan KBIE bagi nasabah yang telah memiliki rekening KBIE
-
Rekening KBIE wajib memuat hak dan kewajiban nasabah dengan Anggota Bursa, termasuk kewajiban nasabah untuk menyediakan Margin Awal
-
Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya
-
Setiap instruksi atas pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut pesanan, identitas nasabah, nomor rekening nasabah, jumlah pesanan, nama (atau kode) KBIE, Harga KBIE, jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (Open/Close), sebelum dimasukkan FATS
-
Bentuk pesanan (order) dalam perdagangan KBIE di Bursa terdiri dari :
-
Order Short yaitu terdiri dari Open Short dan Close Short;
-
Order Long yaitu terdiri dari Open Long dan Close Long;
-
-
Anggota Bursa tidak diperbolehkan melakukan transaksi diluar Bursa baik atas kepentingan nasabah ataupun kepentingan sendiri atas KBIE
-
Mekanisme Perdagangan Obligasi dan Sukuk
Pelaksanaan perdagangan obligasi (korporasi dan Negara) serta sukuk melalui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB) dan juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi melalui FITS, AB bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri.
1. Jam Perdagangan
-
Pasar Reguler Outright
Merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonim dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu. Penyelesaian transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan pada T+2.
-
Pasar Negosiasi
Merupakan fasilitas yang memungkinkan para AB untuk melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesame AB atau dengan pihak lain. Penyelesaian transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan sesuai dengan perjanjian antara pembeli dan penjual.
Jam perdagangan dengan menggunakan sistem FITS ini adalah:
Hari Sesi I Sesi II Senin - Kamis 09.30 - 12.00 WIB 13.30 - 16.00 WIB Jumat 09.30 - 11.30 WIB 14.00 - 16.00 WIB
2. Proses Penyelesaian Transaksi Saham
Segmen Pasar | Waktu Penyelesaian Transaksi |
Pasar Reguler | Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) |
Pasar Tunai | - |
Pasar Negosiasi | Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli |
3. Biaya Transaksi Obligasi & Sukuk di Bursa Efek Indonesia
AB wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut:
Biaya Transaksi, Kliring, dan Penyelesaian | PPN 11%* | |
Nilai Nominal | ≤Rp500.000.000 > Rp500.000.000 - Rp10.000.000.000 | >Rp10.000.000.000 |
Dana Jaminan | Rp20.000 0,0050% | 11% dari Biaya |
Pasar Negosiasi | Rp35.000 0,0075% | 11% dari Biaya |
-
Transaksi Opsi Saham
Penyelesaian transaksi opsi saham dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya transaksi (T+1).
-
Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek
-
Harga Penyelesaian Harian (HPH)
-
Dihitung dari rata-rata 12 harga, terdiri dari 6 harga Indeks Efek di pasa underlying dan 6 harga KBIE di Bursa yang diperoleh dari harga dalam 60 menit terakhir perdagangan di pasar underlying dan di pasar reguler futures
-
Harga ke 1,3,5,7,9, dan 11 menggunakan Indeks Efek terakhir di pasar underlying
-
Harga ke 2,4,6,8,10, dan 12 menggunakan harga KBIE terakhir di Bursa
-
Apabila tidak terjadi transaksi sampe jam 15.20 WIB, maka perhitungan HPH menggunakan previous price. Apabila terjadi transaksi antara jam 15.20 – 15.35 WIB, maka transaksi terakhir sebelum jam 15.35 WIB akan digunakan sebagai perhitungan HPH dan demikian untuk pengambilan harga pada jam-jam berikutnya.
-
Apabila pada hari bursa tidak terjadi transaksi, maka perhitungan HPH menggunakan rata-rata harga underlying mulai jam 15.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, sebanyak 6 harga underlying.
-
-
Harga Penyelesaian Final (HPF)
Dihitung berdasarkan rata-rata harga Indeks Efek dalam 30 menit terakhir pada hari perdagangan terakhir di pasar underlying dengan mengambil Indeks Efek setiap 5 menit untuk mendapatkan 6 angka indeks.
-
Penyelesaian KBEI dilakukan secara tunai dengan cara penyerahan sejumlah uang yang merupakan selisih dari harga KBIE yang masih terbuka dengan harga penyelesaian, baik harga yang terjadi karena pengalihan atau penutupan kontrak maupun harga yang ditentukan olek KPEI.
-
4. Proses Penyelesaian Transaksi Surat Utang
Segmen Pasar | Penyelesaian Transaksi |
Reguler Outright | Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) |
Pasar Negosiasi | Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli |
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Melalui FITS
Senin s.d. Jumat | Sesi I 09:00:00 - 11:30:00 Waktu FITS |
Sesi II 13:30:00 - 15:00:00 Waktu FITS |
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Senin s.d. Jumat | 09:00:00 - 15:00:00 Waktu SPPA |
Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
Senin s.d. Jumat | 09:30:00 - 15:30:00 Waktu PLTE |