IQPlus, (22/12) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan "Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara". Kepmendag tersebut ditetapkan pada 19 Desember 2023.
Dalam siaran pers Kemendag (21/12) disebutkan Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan Positive Listatau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara(e-commerce cross border). Ia mengatakan, Kepmendag ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.
"Positive List pada prinsipnya merupakan daftar barangasal luar negeri yang diperbolehkan .langsung. masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengamanatkan penyusunan Kepmendag tentang barang jadi dengan harga di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lintas negara atau Positive List," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Barang-barang yang masuk dalam kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui e-commerce cross borderadalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri; barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis; barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
Jenis barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah USD 100 per unit yang masuk dalam Positive Listmerupakan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada empat jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik.
Jenis barang jadi dalam Positive Listd apat berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali. Jenis barang jadi juga bisa berubah bila ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait. Perubahan dalam Positive List harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memastikan implementasi Positive Listberjalan efektif dan tidak menghambat pelaku usaha.
"Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai Positive List,"pungkas Mendag. (end)
DORONG PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN E-COMMERCE, MENDAG TETAPKAN POSITIVE LIST PMSE
22 Dec 2023