0
IQPlus, (2/4) - PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) menyatakan, nilai restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 telah mengalami penurunan yang signifikan dan sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi.
Hal ini seiring dengan dicabutnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret 2024 kemarin oleh OJK.
"Saat ini kondisi debitur terdampak COVID-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK."ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan, kondisi usaha para debitur saat ini telah kembali dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit baik cicilan pokok maupun bunga.
Pihaknya menilai, berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan COVID-19 ini, tentunya telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi hampir di semua sektor.
Adapun, sektor yang palingterdampak saat pandemi COVID-19 di Bank Mandiri antara lain sektor Pengangkutan dan Pergudangan dan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
Bank Mandiri, lanjut Ali, akan tetap memantau secara ketat kondisi usaha debitur melalui Early Warning Signal, dan dapat memberikan restrukturisasi lanjutan apabila dibutuhkan.
Khusus untuk debitur yang mendapat restrukturisasi COVID-19, mayoritas sudah masuk ke level normal (sebelum pandemi). Hanya tersisa sedikit di sektor-sektor tertentu. (end/ant)
BANK MANDIRI SEBUT DEBITUR TERDAMPAK COVID-19 TELAH KEMBALI NORMAL
02 Apr 2024