0
IQPlus, (2/4) - Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Bob T. Ananta menyampaikan bahwa perseroan menyambut baik atas berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan akibat dampak pandemi COVID-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan kebijakan tersebut per Minggu (31/3/2024). OJK menilai kondisi perbankan nasional saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.
"Kami mendukung waktu pencabutan itu (restrukturisasi kredit COVID-19). Sekarang perekonomian sudah mulai kembali dan tidak seperti saat pandemi COVID-19 yang lalu," kata Bob dijumpai usai acara buka puasa di Jakarta, Senin.
Bob menambahkan, BSI sendiri telah melakukan antisipasi sejak awal apabila OJK resmi menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit. Dia memastikan pengaruh penghentian kebijakan tersebut telah diperhitungkan oleh BSI.
Hingga di akhir 2023, menurut laporan keuangan perseroan, kualitas pembiayaan (non-performing financing/NPF) gross BSI tercatat membaik pada posisi 2,08 persen. Adapun cash coverage ratio (NPF Coverage) tercatat di angka 194,35 persen.
"Pencadangan kami itu juga cukup. Kami punya cash coverage ratio-nya sekitar hampir mendekati 200 persen, yaitu sekitar 190-an persen. Insya Allah, (pencadangan) cukup," kata Bob. (end/ant)
BSI SAMBUT BAIK BERAKHIRNYA KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT COVID-19
02 Apr 2024