IQPlus, (23/7) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi, dan penetapannya menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Peraturan menteri sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden,. ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam webinar bertajuk, "Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024", yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Melalui peraturan turunan tersebut, Dadan mengatakan akan terbuka peluang bagi Kementerian ESDM untuk turut berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon, khususnya dalam bentuk penangkapan dan penyimpanan karbon. Penangkapan dan penyimpanan karbon ini dikenal dengan istilah Carbon Capture Storage (CCS).
Selain berkontribusi melalui CCS, Dadan juga mengatakan Kementerian ESDM saat ini sedang mengupayakan penggunaan energi baru terbarukan atau dalam bentuk energi yang rendah karbon.
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas ESDM Noor Arifin Muhammad mengungkapkan terdapat 17 poin yang dibahas untuk dimasukkan ke aturan turunan Perpres 14/2024, seperti sertifikasi kapasitas penampungan karbon, prosedur penyiapan lisensi karbon, prosedur lelang, hingga biaya penyimpanan.
Dari 17 poin tersebut, terdapat 7 poin yang harus dibicarakan lintas kementerian dan lembaga.
Noor Arifin mengatakan, peraturan turunan tersebut tidak hanya menjadi persoalan Kementerian ESDM, tetapi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain. (end/ant)
KESDM: ATURAN TURUNAN PENANGKAPAN-PENYIMPANAN KARBON SUDAH HARMONISASI
23 Jul 2024