IQPlus, (2/11) - Manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) menyampaikan bahwa perseroan telah melakukan Penandatanganan Akta Perjanjian Gadai Saham. Demikian dikatakan Corporate Secretary ADHI, Farid Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11).
Farid menuturkan bahwa pihak-pihak yang bertransaksi yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk. ("ADHI") (selaku pemegang saham 51% DTP), PT Adaro Tirta Mandiri (selaku pemegang saham 49% DTP); PT Dumai Tirta Persada ("DTP") (selaku Penerima Pinjaman); dan PT Bank Rakyat Indonesia (selaku agen fasilitas, agen penampungan, dan agen jaminan)
"Mereka telah melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Gadai Saham pada tanggal 30 Oktober 2023," ujarnya.
Lebih lanjut Farid menyebutkan bahwa nilai transaksi Kepemilikan saham porsi ADHI sebesar 51% (69.788 lembar) senilai dengan Rp69.788.000.000,-. "Maksud dan tujuan penandatanganan akta gadai saham ini ialah sebagai bentuk jaminan dari ADHI sebagai pemegang saham dalam rangka pemenuhan syarat financial closedari Para Pemberi Pinjaman," paparnya.
Namun Farid menegaskan, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. (end)
TEKEN PERJANJIAN GADAI SAHAM, PORSI KEPEMILIKAN ADHI CAPAI Rp69,78 MILIAR
02 Nov 2023